Pendahuluan
TKK = 190
PMKP = 180
PKP = 670
TKK 1 = 30
TKK 2 = 30
TKK 3 = 100
TKK 4 = 30
PMKP 1 = 50
PMKP 2 = 80
PMKP 3 = 50
PKP 1 = 70
PKP 2 = 20
PKP 3 = 40
PKP 4 = 30
PKP 5 = 30
PKP 6 = 20
PKP 7 = 20
PKP 8 = 60
PKP 9 = 40
PKP 10 = 30
PKP 11 = 50
PKP 12 = 40
PKP 13 = 70
PKP 14 = 20
PKP 15 = 130
Latar Belakang
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif, yaitu:
Pelayanan sesuai standar pelayanan kedokteran
Pelayanan yang disediakan dokter merupakan pelayanan medis yang melaksanakan pelayanan kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada standar pelayanan kedokteran yang ditetapkan.
Pengobatan yang diberikan sesuai kebutuhan, sadar biaya, sadar mutu, berbasis bukti ilmiah (evidence based).
Pelayanan Paripurna (comprehensive care)
Pelayanan yang diberikan bersifat paripurna (comprehensive), yaitu termasuk
- pemeliharaan dan peningkatan kesehatan (promotive),
- pencegahan penyakit dan proteksi khusus (preventive & spesific protection),
- pengobatan (curative) termasuk di dalamnya
- pelayanan kegawatdaruratan (emergency),
- pencegahan kecacatan (disability limitation), dan
- rehabilitasi setelah sakit (rehabilitation)
dengan memperhatikan kemampuan sosial serta sesuai dengan mediko legal dan etika kedokteran.
Pelayanan berkesinambungan (continuum of care)
Pelayanan berkesinambungan adalah pelayanan yang tidak terputus, dilaksanakan secara proaktif untuk tercapainya pelayanan yang efektif dan efisien.
Klinik pratama merupakan klinik yang hanya menyelenggarakan pelayanan medik dasar, sesuai dengan kompetensi dokter atau dokter gigi. Upaya pelayanan kesehatan di klinik pratama meliputi aspek pelayanan medik dasar rawat jalan dan rawat inap.
Klinik utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik, atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Upaya pelayanan kesehatan di klinik utama meliputi aspek pelayanan medik spesialistik, atau pelayanan dasar dan spesialistik. Klinik utama dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
Pelayanan kesehatan pada klinik dilaksanakan dalam bentuk:
Pelayanan rawat jalan
Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap.
Pelayanan rawat inap
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan/atau upaya kesehatan lainnya dengan menginap. Pelayanan Rawat Inap paling lama 5 (lima) hari untuk penyakit penyakit yang sesuai standar pelayanan kedokteran.
Pelayanan One day care
Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau upaya pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 24 (dua puluh empat) jam
Pelayanan Home care
Pelayanan Rawat Rumah (Home Care) adalah pelayanan pasien dengan kondisi tertentu di rumah (mobilisasi pasien sulit, pasien lansia dengan penyakit kronis dan lain sebagainya) untuk observasi, pengobatan, rehabilitasi medis pasca rawat inap. Pasien yang dilayani harus memiliki rekam medis di klinik yang memberikan pelayanan home care. Pelayanan medis dasar yang dilakukan pada pelayanan home care sesuai indikasi medis dan standar pelayanan kedokteran. Pelayanan home care hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik dan menjadi tanggungjawab penanggung jawab klinik bersangkutan.
Berdasarkan data pada tahun 2021 terdapat 11.347 klinik (klinik pratama dan klinik utama) di Indonesia. Sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan maka setiap fasilitas kesehatan melaksanakan akreditasi termasuk klinik pratama dan klinik utama.
Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu fasilitas pelayanan kesehatan setelah dilakukan penilaian bahwa fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah. Akreditasi di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG menggunakan Standar Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi. Pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia telah terakreditasi sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Dalam hal memenuhi standar akreditasi klinik yang meliputi penilaian terhadap elemen penilaian, maka diperlukan adanya suatu alat bantu. Berdasarkan hal tersebut maka Kementerian Kesehatan menetapkan Instrumen Survei Akreditasi Klinik.
Tujuan
- Mendorong klinik untuk menerapkan standar akreditasi dalam rangka meningkatkan dan menjaga kesinambungan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di klinik.
- Memberikan acuan bagi klinik dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan akreditasi klinik.
Ruang Lingkup
Standar akreditasi klinik meliputi gambaran umum, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian pada setiap kelompok standar akreditasi klinik.
Sasaran
- Pemerintah daerah provinsi;
- Pemerintah daerah kabupatan/kota;
- Klinik; dan
- Lembaga Penyelenggara Akreditasi.
Struktur Standar Akreditasi
Bab
Bab merupakan pengelompokkan standar-standar yang sejenis dan saling berkaitan antara satu dengan standar lainnya.
Standar
Standar di dalam standar akreditasi klinik mendefinisikan struktur, atau fungsi- fungsi kinerja yang harus ada agar dapat diakreditasi yang ditetapkan sesuai dengan referensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama proses survei akreditasi, dilakukan penilaian terhadap standar ini.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan menjabarkan makna sepenuhnya dari standar. Maksud dan tujuan akan mendeskripsikan tujuan dari sebuah standar, memberikan penjelasan isi standar secara umum serta upaya pemenuhan standar.
Elemen Penilaian
Elemen Penilaian (EP) adalah standar yang mengindikasikan apa yang akan dinilai dan diberi nilai (score) selama proses survei di tempat. Elemen penilaian untuk masing-masing standar mengidentifikasi persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi kepatuhan terhadap standar. Elemen penilaian dimaksudkan untuk memperjelas standar dan membantu klinik memahami standar, serta memberikan arahan untuk persiapan akreditasi.
Kelompok Standar Akreditasi Klinik
Standar Akreditasi Klinik dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi klinik. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good clinical governance) dan upaya menciptakan organisasi klinik yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik (good corporate governance). Standar Akreditasi klinik terdiri atas 3 (tiga) Bab meliputi:
Bab I. Tata Kelola Klinik (TKK)
- Standar 1.1 : Pengorganisasian Klinik (TKK 1)
- Standar 1.2 : Tata Kelola Sumber Daya Manusia (TKK 2)
- Standar 1.3 : Tata Kelola Fasilitas dan Keselamatan (TKK 3)
- Standar 1.4 : Tata Kelola Kerja Sama (TKK 4)
Bab II. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)
- Standar 2.1 : Upaya Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien (PMKP 1)
- Standar 2.2 : Sasaran Keselamatan Pasien (PMKP 2)
- Standar 2.3 : Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PMKP 3)
Bab III. Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)
- Standar 3.1 : Hak Pasien dan Keluarga (PKP 1)
- Standar 3.2 : Pasien dan Keluarga Dalam Proses Asuhan (PKP 2)
- Standar 3.3 : Akses Pasien Klinik (PKP 3)
- Standar 3.4 : Pengkajian Pasien (PKP 4)
- Standar 3.5 : Rencana dan Pemberian Asuhan (PKP 5)
- Standar 3.6 : Pelayanan Promotif dan Preventif (PKP 6);
- Standar 3.7 : Pelayanan Pasien Resiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Resiko Tinggi (PKP 7)
- Standar 3.8 : Pelayanan Anestesi dan Bedah (PKP 8)
- Standar 3.9 : Pelayanan Gizi (PKP 9)
- Standar 3.10 : Pemulangan dan Tindak Lanjut Perawatan (PKP 10)
- Standar 3.11 : Pelayanan Rujukan (PKP 11)
- Standar 3.12 : Penyelenggaraan Rekam Medis (PKP 12)
- Standar 3.13 : Pelayanan Laboratorium (PKP 13)
- Standar 3.14 : Pelayanan Radiologi (PKP 14)
- Standar 3.15 : Pelayanan Kefarmasian (PKP 15)
Secara umum standar akreditasi klinik ini telah mengakomodir regulasi-regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam pelayanan klinik baik klinik pratama maupun klinik utama.
Penutup
Penyelenggaraan akreditasi klinik dilaksanakan agar tercapai peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta tata kelola klinik yang baik, sehingga terwujudnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di klinik yang bermutu, profesional, dan bertangggung jawab.
Dengan disusunnya instrumen survei akreditasi klinik, diharapkan semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, klinik, lembaga penyelenggara akreditasi, maupun pemangku kepentingan lainnya dapat melaksanakan akreditasi klinik dengan efektif, efisien dan berkelanjutan.