Skip to content
js
TKK 2 = 30

Standar 1.2 Tata Kelola Sumber Daya Manusia (TKK2)

Klinik memiliki tata kelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang meliputi perencanaan, pemetaan kebutuhan, perekrutan, evaluasi dan pengembangan sumber daya manusia.

Kebutuhan mempertimbangkan jumlah, jenis dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang disediakan klinik.

Jenis dan jumlah ketenagaan pada klinik pratama dan utama disesuaikan dengan aturan perundangan yang berlaku.

Maksud dan Tujuan

  • Jumlah dan kualifikasi ketenagaan klinik disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja serta jenis pelayanan yang disediakan.
  • Penanggung jawab, tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan harus memiliki kompetensi sesuai dengan aturan perundangan.
  • Penanggung jawab klinik harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. Penanggung jawab klinik pratama adalah seorang dokter, dokter spesialis di bidang layanan primer, atau dokter gigi.
    2. Penanggung jawab klinik utama adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, atau dokter gigi spesialis.
    3. Penanggung jawab klinik harus memiliki SIP di klinik tersebut dan dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan.
    4. Penanggung jawab hanya dapat menjadi penanggung jawab satu klinik.
  • Jenis dan jumlah ketenagaan pada Klinik Pratama dan Klinik Utama disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara berkala dilakukan evaluasi kinerja pada seluruh SDM klinik. SDM klinik memiliki file kepegawaian yang paling sedikit terdiri dari:
    1. Kualifikasi, pendidikan, pelatihan dan kompetensi;
    2. STR dan SIP bagi tenaga kesehatan;
    3. Uraian tugas;
    4. Sertifikat pelatihan;
    5. Penilaian kinerja; dan
    6. Uraian kompetensi.

Elemen Penilaian

  1. Pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan tenaga dilakukan sesuai dengan jumlah dan jenis kebutuhan layanan yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kelangkapan Bukti

    1. Terdapat dokumen perencanaan kebutuhan tenaga sesuai dengan jumlah dan jenis kebutuhan layanan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang telah ditetapkan
    2. Melakukan wawancara kepada pimpinan klinik tentang proses perencanaan kebutuhan tenaga sesuai dengan jumlah dan jenis kebutuhan layanan di klinik
  2. Tersedia file kepegawaian seluruh SDM yang diperbaharui secara berkala.

    Kelangkapan Bukti

    Terdapat dokumen file kepegawaian seluruh SDM yang diperbaharui secara berkala

  3. Kinerja SDM dievaluasi secara berkala.

    Kelangkapan Bukti

    1. Terdapat dokumen hasil penilaian kinerja SDM yang dilakukan secara berkala
    2. Melakukan wawancara kepada pimpinan dan staf klinik untuk memastikan dilaksanakannya proses penilaian kinerja SDM secara berkala