Metode
Metode survei akreditasi Puskesmas, klinik, laboratorium Kesehatan, dan UTD, dilakukan dengan 2 metode, yaitu metode luring (full offline) atau metode hybrid (online dan offline). Untuk TPMD dan TPMDG dilakukan dengan metode daring (full online)
Untuk Survei akreditasi Puskesmas, klinik, laboratorium Kesehatan, dan UTD, yang dilakukan dengan metode hybrid, apabila terdapat kendala jaringan atau lokasi yang tidak memungkinkan dilakukan survei secara hybrid yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, maka kegiatan survei akreditasi Puskesmas, klinik, laboratorium Kesehatan, dan UTD dilaksanakan secara luring.
Tata cara pelaksanaan
- Hybrid
- a. Hari pertama dilakukan secara daring untuk kegiatan presentasi Kepala Puskesmas, Klinik, laboratorium Kesehatan dan UTD dan telusur dokumen.
- b. Hari kedua dilakukan survei secara luring dengan kunjungan lapangan untuk kegiatan telusur fasilitas dan pelayanan di Puskesmas, Klinik, laboratorium Kesehatan dan UTD, wawancara petugas, simulasi, dan kegiatan lain.
- Full luring Melakukan kunjungan lapangan, dengan kegiatan yang meliputi: presentasi Kepala Puskesmas, Klinik, laboratorium Kesehatan dan UTD, telusur dokumen, telusur fasilitas, wawancara petugas, simulasi, dan kegiatan lain di Puskesmas, Klinik, laboratorium Kesehatan dan UTD.
- Full daring Dilakukan melalui online dengan kegiatan yang meliputi: presentasi TPMD/TPMDG, telusur dokumen, telusur fasilitas, wawancara, simulasi, dan kegiatan lain di TPMD/TPMDG.
Jumlah surveior dan hari survei
Jumlah surveior dan hari survei di Klinik adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1. Jumlah Surveior dan Hari Survei Efektif
No | Jenis Fasyankes | Jumlah Surveior | Jumlah Hari Survei Efektif | |||
Luring | Hybrid | Daring | ||||
Daring | Luring | |||||
1 | Puskesmas | 2 | 3 | 1 | 2 | - |
2 | Klinik | 2 | - | 1 | 1 | - |
3 | Laboratorium Kesehatan |
|
| |||
a. Pratama | 2 | 2 | 1 | 1 | - | |
b. Utama | 2 | 3 | 1 | 2 | - | |
4 | UTD |
|
| |||
a. Pratama | 2 | 2 | 1 | 1 | - | |
b. Madya | 2 | 2 | 1 | 1 | - | |
c. Utama | 2 | 3 | 1 | 2 | - | |
5 | TPMD/TPMDG | 2 | - | - | - | 1 |
Berdasarkan tabel 2.1 maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Jumlah surveior untuk Klinik adalah 2 (dua) Surveior.
- Jumlah hari survei efektif Klinik: Pelaksanaan survei adalah hybrid dengan 1 (satu) hari daring dan 1 (satu) hari luring
Dalam rangka efisiensi biaya survei akreditasi Klinik maka penugasan surveior dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran, akses ke lokasi survei, ketersediaan surveior dengan menghindari conflict of interest.
Jenis Survei
Perdana Survei perdana adalah survei akreditasi yang dilakukan pada Klinik yang belum pernah mengajukan survei akreditasi.
Survei Ulang (Reakreditasi) Survei ulang adalah survei yang dilakukan oleh Klinik yang telah habis masa berlaku status akreditasinya. Survei ulang juga dilakukan pada saat:
a. Klinik yang sudah memperoleh status akreditasi ingin menaikkan status akreditasinya dengan persyaratan dilakukan minimal 3 (tiga) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan setelah status akreditasi diterima yang dilakukan pada bab-bab tertentu, dengan ketentuan:
- Belum mencapai status paripurna,
- Capain bab yang kurang dari 80% namun di atas 60%, dan
- Dilakukan oleh surveior yang sama
b. Klinik yang sudah memperoleh status akreditasi namun banding atas status akreditasi tersebut, dengan ketentuan:
- Pengajuan banding dilakukan 14 (empat belas) hari kerja setelah penetapan kelulusan dengan disertai justifikasi/alasan melakukan banding.
- Pengajuan banding Klinik ditujukan kepada Direktur Jenderal ditembuskan kepada lembaga penyelenggara akreditasi.
- Direktur Jenderal membuat surat pemberitahuan kepada ketua lembaga penyelenggara akreditasi untuk melaksanakan survei ulang
- Survei dilakukan pada seluruh bab.
Survei Remedial Survei remedial adalah survei yang dilakukan pada Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG minimal 3 (tiga) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan setelah dinyatakan tidak lulus/tidak terakreditasi.
Survei remedial dilakukan pada bab-bab tertentu yang belum mencapai batas kelulusan dan dilakukan oleh surveior yang sama.
Pelaksanaan Survei
Persiapan Klinik yang mengajukan usulan survei akreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk klinik yang akan mengajukan usulan survei akreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki perijinan berusaha dan sudah teregistrasi di Kemenkes.
- Penanggung jawab teknis klinik adalah seorang tenaga medis yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP) di Klinik tersebut.
- Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di klinik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) yang masih berlaku dan dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
- Ada bukti pengisian Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) yang telah terupdate 100% dan 100% divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Ada bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir bagi survei perdana dan 12 (dua belas) bulan terakhir bagi survei ulang (re-akreditasi).
- Ada bukti pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui aplikasi Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk 3 (tiga) bulan terakhir bagi survei perdana dan 12 (dua belas) bulan terakhir bagi survei ulang (re-akreditasi).