Skip to content
js
PKP 15 = 130

Standar 3.15 Pelayanan Kefarmasian (PKP 15)

Pelayanan kefarmasian dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan Kefarmasian di Klinik diselenggarakan oleh ruang/ instalasi farmasi. Pelayanan Kefarmasian di Klinik terdiri dari pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP, serta pelayanan farmasi klinis.

Maksud dan Tujuan

Dalam menjalankan praktik kefarmasian di klinik, apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian sehingga

  • pelayanan yang diberikan optimal dan bermutu,
  • mampu melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety), serta
  • menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian.

Klinik melaksanakan pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta pelayanan farmasi klinik sesuai standar pelayanan kefarmasian.

Klinik secara berkala minimal satu kali dalam setahun menetapkan formularium yang mengacu pada Formularium Nasional.

Pengkajian resep dilakukan oleh tenaga kefarmasian, meliputi

  • pengkajian administratif,
  • farmasetik dan
  • klinis.

Peresepan hanya dilakukan oleh tenaga medis yaitu

  • dokter,
  • dokter gigi dan
  • dokter spesialis.

Untuk klinik rawat inap penggunaan obat oleh pengguna layanan/pengobatan sendiri baik yang dibawa ke klinik atau yang diresepkan atau dipesan di klinik, diketahui dan dicatat dalam rekam medis dan dilakukan rekonsiliasi obat.

Obat yang perlu diwaspadai adalah obat yang mengandung risiko yang meningkat bila salah menggunakan dan dapat menimbulkan bahaya pada pasien.

Penyimpanan dan penggunaan obat narkotik dan psikotropika sesuai dengan aturan perundangan.

Klinik memperhatikan penyediaan obat keadaan darurat medis sehingga saat terjadi kegawatdaruratan pasien cepat mendapatkan akses terhadap obat keadaan darurat medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadaan obat dan/atau bahan obat di klinik dilakukan melalui jalur resmi dengan menggunakan surat pesanan yang ditandatangani oleh Apoteker penanggung jawab dengan mencantumkan SIPA.

Elemen Penilaian

  1. Tersedia bukti pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat SK penanggung jawab pelayanan kefarmasian
    2. Terdapat dokumen bukti pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    3. Melaksanakan observasi dan wawancara terhadap pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian di klinik
  2. Tersedia daftar formularium obat klinik.

    Kelengkapan Bukti

    Terdapat daftar formularium obat

  3. Ada kebijakan dan atau prosedur pengadaan obat sesuai dengan regulasi.

    Kelengkapan Bukti

    Terdapat prosedur pengadaan obat sesuai dengan regulasi

  4. Tersedia bukti dilakukan pengkajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat dokumen bukti dilakukan pengkajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat
    2. Melaksanakan observasi dan wawancara pelaksanaan pengkajian resep dan pemberian obat dengan benar pada setiap pelayanan pemberian obat
  5. Tersedia bukti pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat dokumen bukti pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker
    2. Melaksanakan observasi dan wawancara pelaksanaan pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker
  6. Tersedia bukti rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat dokumen bukti rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    2. Melaksanakan observasi dan wawancara petugas terhadap pelaksanaan rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap
  7. Tersedia obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau, dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat daftar obat emergensi yang diperbaharui secara berkala
    2. Terdapat dokumen bukti ketersediaan obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau, dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa.
    3. Melaksanakan observasi dan wawancara terhadap ketersediaan obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan
  8. Tersedia bukti penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta psikotropika sesuai dengan regulasi.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat SPO penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta psikotropika sesuai dengan regulasi
    2. Terdapat daftar obat narkotika serta psikotropika yang tersedia
    3. Melaksanakan observasi wawancara terhadap penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta psikotropika
  9. Tersedia bukti penyimpanan obat termasuk obat High Alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat SPO penyimpanan obat termasuk obat High Alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi
    2. Terdapat dokumen bukti penyimpanan obat termasuk obat High Alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi
    3. Melaksanakan observasi dan wawancara petugas tentang penyimpanan obat termasuk obat High Alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi
  10. Tersedia kebijakan dan atau prosedur penanganan obat kadaluarsa/rusak.

Kelengkapan Bukti

  1. Terdapat SPO penanganan obat kadaluarsa/ rusak
  2. Terdapat dokumen bukti penanganan obat kadaluarsa/ rusak sesuai prosedur
  3. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait penanganan obat kadaluarsa/ rusak
  1. Terdapat pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat.

Kelengkapan Bukti

  1. Terdapat dokumen bukti pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat
  2. Melaksanakan wawancara dengan petugas tentang pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat di klinik
  1. Ada kebijakan dan atau prosedur pemantauan dan pelaporan medication error.

Kelengkapan Bukti

  1. Terdapat SPO pemantauan dan pelaporan medication error
  2. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan pemantauan dan pelaporan medication error
  3. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait pelaksanaan pemantauan dan pelaporan medication error di klinik
  1. Dalam hal klinik tidak memiliki apoteker, sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian, ada bukti bahwa klinik hanya mengelola obat darurat medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelengkapan Bukti

  1. Terdapat dokumen bukti bahwa klinik hanya mengelola obat darurat medis sesuai peraturan perundang-undangan
  2. Melaksanakan observasi dan wawancara tentang pengelolaan obat