Skip to content

Standar dan Elemen Penilaian yang Tidak Dapat Diterapkan (TDD)

BAB II. PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN

  1. PMKP 2 ep 4: Penandaan sisi operasi/tindakan medis secara konsisten oleh pemberi pelayanan yang akan melakukan tindakan sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan yang didokumentasikan di rekam medis pasien.

    Keterangan

    TDD pada Klinik yang tidak melaksanakan operasi/tindakan medis sehingga tidak menjalankan penandaan sisi operasi/tindakan medis.

  2. PMKP 2 ep 5 Tersedia bukti pelaksanaan Surgical Safety Checklist yang didokumentasikan di rekam medis.

    Keterangan

    TDD pada Klinik yang tidak melaksanakan operasi.

BAB III. PENYELENGGARAAN KESEHATAN PERSEORANGAN

  1. PKP 4 ep 3 Kajian ulang dibuat dalam bentuk CPPT dan terdokumentasi di rekam medis

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak ada/ditemukan pasien dengan kunjungan ulang (kontrol).

  2. PKP 8 ep 1 Klinik menetapkan prosedur pelayanan anestesi dan bedah sesuai kebutuhan.

    Keterangan

    TDD pada Klinik yang tidak melakukan tindakan anestesi dan bedah.

  3. PKP 8 ep 2 Pelayanan anestesi dan bedah dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Keterangan

    TDD pada Klinik yang tidak melakukan tindakan anestesi dan bedah.

  4. PKP 8 ep 3 Jenis, dosis dan teknik anestesi dan pemantauan status fisiologi pasien selama pemberian anestesi oleh petugas dicatat dalam rekam medis pasien.

    Keterangan

    TDD pada Klinik yang tidak melakukan tindakan anestesi dan bedah.

  5. PKP 8 ep 4 Ada bukti pelaksanaan kajian pra bedah.

    Keterangan

    TDD pada Klinik yang tidak melakukan tindakan anestesi dan bedah.

  6. PKP 8 ep 5 Ada bukti pelaksanaan kajian pra anestesi.

    Keterangan

    TDD pada Klinik yang tidak melakukan tindakan anestesi dan bedah.

  7. PKP 8 ep 6 Ada bukti pemantauan dan evaluasi paska anestesi dan bedah.

    Keterangan

    TDD pada Klinik yang tidak melakukan tindakan anestesi dan bedah.

  8. PKP 9 ep 1 Asuhan gizi dilakukan oleh petugas yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menangani kasus gizi.

  9. PKP 9 ep 2 Disusun rencana asuhan gizi berdasarkan kajian kebutuhan gizi pada pasien sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pasien.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menangani kasus gizi.

  10. PKP 9 ep 3 Distribusi dan pemberian makanan dilakukan sesuai jadwaldan pemesanan dan didokumentasikan.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan.

  11. PKP 9 ep 4 Pasien dan/atau keluarga diberi edukasi tentang pembatasan diet pasien dan keamanan atau kebersihan makanan.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menangani kasus gizi.

  12. PKP 10 ep 2 Ada bukti ringkasan pulang pasien dalam rekam medis.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan.

  13. PKP 11 ep 4 Ada sarana rujukan yang syarat. transportasi memenuhi

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan.

  14. PKP 13 ep 1 Ada penetapan jenis-jenis pelayanan laboratorium yang .

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak pelayanan laboratorium. Jika Klinik melakukan Point Care Testing (POCT), EP ini tidak TDD.

  15. PKP 13 ep 2 Terdapat Penanggung Jawab Laboratorium sesuai perundang-undangan yang berlaku.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menyelenggarakan pelayanan laboratorium. Jika Klinik melakukan Point of Care Testing (POCT), EP ini tidak TDD.

  16. PKP 13 ep 3 Klinik menetapkan rentang nilai normal untuk setiap jenis pemeriksaan yang disediakan.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menyelenggarakan pelayanan laboratorium. Jika Klinik melakukan Point of Care Testing (POCT), EP ini tidak TDD.

  17. PKP 13 ep 4 Ada bukti reagensia esensial dan bahan lain tersedia sesuai dengan jenis pelayanan yang ditetapkan, pelabelan dan penyimpanannya.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menyelenggarakan pelayanan laboratorium. Jika Klinik melakukan Point of Care Testing (POCT), EP ini tidak TDD.

  18. PKP 13 ep 5 Ada prosedur pelaporan, pencatatan dan tindak lanjut hasil laboratorium kritis.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menyelenggarakan pelayanan laboratorium. Jika Klinik melakukan Point of Care Testing (POCT), EP ini tidak TDD.

  19. PKP 13 ep 7 Ada bukti pelaksanaan Pemantapan Mutu Internal (PMI) dan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) secara berkala.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menyelenggarakan pelayanan laboratorium. Jika Klinik melakukan Point of Care Testing (POCT), PMI dan PME tetap dilaksanakan dan dinilai.

  20. PKP 14 ep 1 Klinik menerapkan prosedur pelayanan radiologi.

    Keterangan

    TDD pada Klinik yang tidak menyelenggarakan pelayanan radiologi.

  21. PKP 14 ep 2 Ada bukti pelayanan radiologi sesuai dengan prosedur yang ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi.

    Keterangan

    TDD pada Klinik yang tidak menyelenggarakan pelayanan radiologi.

  22. PKP 15 ep 1 Tersedia bukti pengelolaan dan pelayanan sediaan farmasi BMHP dan alat kesehatan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan.

  23. PKP 15 ep 2 Tersedia daftar formularium obat klinik.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.

  24. PKP 15 ep 3 Ada kebijakan dan atau prosedur pengadaan obat sesuai dengan regulasi.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.

  25. PKP 15 ep 4 bukti dilakukan resep dan obat dengan pada setiap pelayanan pemberian obat.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.

  26. PKP 15 ep 5 Tersedia bukti pemberian informasi obat dan konseling oleh Apoteker.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.

  27. PKP 15 ep 6 Tersedia bukti rekonsiliasi obat pada pelayanan rawat inap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan.

  28. PKP 15 ep 7 Tersedia obat emergensi pada unit-unit dimana diperlukan, dan dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi, dipantau, dan diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.

  29. PKP 15 ep 8 Tersedia bukti penyimpanan dan pelaporan obat narkotika serta psikotropika sesuai dengan regulasi.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.

  30. PKP 15 ep 9 Tersedia bukti penyimpanan obat termasuk obat high alert yang baik, benar dan aman sesuai regulasi.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.

  31. PKP 15 ep 10 Tersedia kebijakan dan atau prosedur penanganan obat kadaluarsa/rusak.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.

  32. PKP 15 ep 11 Terdapat pencatatan dan pelaporan MESO/Monitoring Efek Samping Obat.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.

  33. PKP 15 ep 12 Ada kebijakan dan atau prosedur pemantauan dan pelaporan medication error.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang tidak menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.

  34. PKP 15 ep 13 Dalam hal klinik tidak memiliki apoteker, sebagai penanggung jawab pelayanan kefarmasian, ada bukti bahwa klinik hanya mengelola obat darurat medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

    Keterangan

    TDD pada Klinik Rawat Jalan yang menyelenggarakan pelayanan kefarmasian dan Klinik Rawat Inap.