js
PKP 14 = 20
Standar 3.14 Pelayanan Radiologi (PKP 14)
Pelayanan radiologi disediakan untuk memenuhi kebutuhan pasien. Pelayanan radiologi dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
Maksud dan Tujuan
Pelayanan radiologi di klinik disesuaikan dengan kebutuhan dan sesuai keamanan radiasi. Klinik yang memiliki pelayanan radiologi dipastikan memiliki manajemen keamanan radiasi yang meliputi:
- Kepatuhan terhadap standar yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kepatuhan terhadap standar dari manajemen fasilitas, radiasi dan program pencegahan dan pengendalian infeksi;
- Tersedia APD sesuai pekerjaan dan bahaya yang dihadapi; dan
- Orientasi bagi semua staf pelayanan radiologi tentang praktik dan prosedur keselamatan. Semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan radiologi diperiksa, dirawat, dan dikalibrasi secara teratur dan disertai catatan memadai yang dipelihara dengan baik meliputi:
- Uji berkala;
- Inspeksi berkala;
- Pemeliharaan berkala;
- Kalibrasi berkala; dan
- Dokumentasi.
Elemen Penilaian
- Klinik menerapkan prosedur pelayanan radiologi.
Kelengkapan Bukti
- Terdapat SPO pelayanan radiologi di klinik
- Terdapat SK penanggung jawab
- Ada bukti pelayanan radiologi sesuai dengan prosedur yang ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi.
Kelengkapan Bukti
- Terdapat dokumen bukti pelayanan radiologi sesuai dengan prosedur yang ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi.
- Melaksanakan wawancara dengan petugas tentang pelaksanaan pelayanan radiologi yang sesuai dengan prosedur yang ada termasuk kepatuhan terhadap manajemen keamanan radiasi.