Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2022 Tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, laboratorium Kesehatan, unit Transfusi Darah, tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Dasar Hukum
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 316) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 317);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1983/2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik
Dasar hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1207);
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, laboratorium Kesehatan, unit Transfusi Darah, tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 232);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1207);
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 tentang Standar Akreditasi Klinik;
Surat Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor YM.02.01/D.VI/2666/2023 hal Daftar Standar dan Elemen Penilaian yang TDD pada Standar Akreditasi Klinik
6. Regulasi Kelembagaan & Perizinan Berusaha Klinik Terbaru
Selain standar penilaian teknis di atas, penyelenggaraan akreditasi klinik terikat erat dengan regulasi kelembagaan penilai dan perizinan berusaha yang berlaku saat ini:
A. Lembaga Penyelenggara Akreditasi (Regulasi Era 2026)
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/62/2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Klinik Utama, Laboratorium Medis, dan Unit Pengelola Darah (yang secara resmi mencabut KMK Nomor HK.01.07/MENKES/32/2023):
- Proses survei akreditasi klinik diselenggarakan oleh lembaga-lembaga independen yang resmi ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Lembaga yang memiliki wewenang penuh untuk melaksanakan akreditasi Klinik Pratama dan Klinik Utama di antaranya:
- KAKL (Komite Akreditasi Kesehatan Lanjutan)
- LAFKESLAN (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Lanjutan)
- LASKESDA (Lembaga Penyelenggara Akreditasi Klinik Utama, Laboratorium Medis dan Unit Pengelola Darah)
- LAMDAKU (Lembaga Penyelenggara Akreditasi Laboratorium Medis, Unit Pengelola Darah dan Klinik Utama)
- LAFARSI (Layanan Akreditasi Fasilitas Rumah Sakit Indonesia)
- LAKUMU-DHP (Lembaga Akreditasi Klinik Utama, Laboratorium Medis, Unit Pengelola Darah Damar Husada Paripurna)
- SBN Utama (Lembaga Penyelenggara Akreditasi Semar Bhakti Nusantara)
B. Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan Berbasis Risiko
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan:
- Izin Operasional Klinik diajukan melalui sistem terintegrasi OSS (Online Single Submission) berbasis risiko.
- Klinik Pratama menyelenggarakan pelayanan medik dasar (rawat jalan atau rawat inap maksimal 5 tempat tidur dengan lama perawatan maksimal 5 hari), dipimpin oleh seorang Dokter atau Dokter Gigi.
- Klinik Utama menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik, dipimpin oleh seorang Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis.
- Registrasi dan Prasyarat Akreditasi: Sebelum mengajukan survei akreditasi ke Lembaga Penyelenggara Akreditasi, Klinik Pratama dan Utama wajib:
- Memiliki perizinan berusaha yang aktif dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan.
- Mengisi Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) dengan pemutakhiran data 100% dan telah divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Melaporkan Indikator Nasional Mutu (INM) secara konsisten melalui aplikasi Mutu Fasyankes (minimal 3 bulan terakhir untuk survei perdana, 12 bulan terakhir untuk survei ulang/reakreditasi).
- Melaporkan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) secara berkala (minimal 3 bulan terakhir untuk survei perdana, 12 bulan terakhir untuk survei ulang/reakreditasi).