Skip to content
js
PKP 11 = 50

Standar 3.11 Pelayanan Rujukan (PKP 11)

Pelayanan Rujukan dilaksanakan apabila klinik tidak memiliki kompetensi penanganan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.

Maksud dan Tujuan

Jika kebutuhan pasien terhadap pelayanan tidak dapat dipenuhi oleh klinik, maka pasien harus di rujuk ke fasyankes yang mampu menyediakan pelayanan yang berdasarkan kebutuhan pasien dan telah bekerja sama dengan klinik.

Proses rujukan harus diatur dengan kebijakan dan prosedur sehingga pasien dijamin memperoleh pelayanan yang dibutuhkan di tempat rujukan pada saat yang tepat.

Pasien/keluarga pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang rencana rujukan.

Untuk memastikan kontinuitas pelayanan, informasi tentang kondisi pasien (kondisi klinis pasien, prosedur dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kebutuhan pasien lebih lanjut) dituangkan dalam surat rujukan dikirim bersama pasien.

Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap menyediakan sarana transportasi rujukan pasien (ambulance) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan. Dalam hal klinik belum memiliki ambulans, dapat dipenuhi melalui kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan lain.

Elemen Penilaian

  1. Ada tata cara dan prosedur rujukan pasien.

    Kelengkapan Bukti

    Terdapat SPO rujukan pasien.

  2. Klinik yang merujuk pasien memastikan bahwa fasyankes yang dituju dapat memenuhi kebutuhan pasien.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat dokumen bukti bahwa Klinik memastikan fasyankes yang dituju dapat memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk.
    2. Malaksanakan wawancara dengan petugas terkait tatacara merujuk pasien ke fasyankes lain.
  3. Pasien/keluarga memperoleh informasi rujukan dan memberi persetujuan untuk dilakukan rujukan berdasarkan kebutuhan pasien.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat dokumen bukti pemberian informasi pada pasien dan keluarga yang akan dirujuk
    2. Terdapat dokumen bukti persetujuan pasien/keluarga saat dilakukan rujukan
    3. Melaksanakan wawancara dengan pasien dan/atau petugas terkait pemberian informasi sebelum dilakukan rujukan
  4. Ada sarana transportasi rujukan yang memenuhi syarat (khusus klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap).

    Kelengkapan Bukti

    1. Melaksanakan observasi terkait sarana transportasi yang digunakan untuk merujuk pasien yang memenuhi syarat (khusus klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap).
    2. Melaksanakan wawancara dengan petugas terkait sarana transportasi rujukan yang memenuhi syarat (khusus klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap).
  5. Ada daftar jejaring rujukan klinik.

    Kelengkapan Bukti

    Terdapat dokumen daftar jejaring rujukan klinik.