Skip to content

Surveior

Kategori

Surveior Akreditasi Puskesmas dan Klinik Tim Surveior akreditasi Puskesmas dan Klinik terdiri atas 2 (dua) surveior, yaitu:

  1. Surveior bidang tata kelola sumber daya dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM); dan
  2. Surveior bidang tata kelola pelayanan dan penunjang.

Pembagian Tugas

  1. Surveior Bidang Tata Kelola Sumber Daya dan UKM melakukan penilaian pada bab:
    • Tata Kelola Klinik; dan
    • Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien.
  2. Surveior Bidang Tata Kelola Pelayanan dan Penunjang melakukan penilaian pada bab Pelayanan Klinik Perseorangan

Kualifikasi

Untuk menjamin pelaksanaan akreditasi yang berkualitas serta bertujuan untuk meningkatkan mutu Klinik maka penetapan surveior harus dilakukan secara selektif dan sesuai dengan kompetensi yang diharapkan.

Adapun kriteria surveior:

  1. Kriteria Umum:

    • a. Warga negara Indonesia;
    • b. Berbadan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter dan Surat Keterangan Bebas Narkoba sehingga mampu melaksanakan tugas sebagai surveior akreditasi;
    • c. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap dalam bentuk surat penyataan bebas dari tindak pidana;
    • d. Bersedia untuk ditugaskan melaksanakan survei di daerah manapun dengan melampirkan pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai.
  2. Kriteria Khusus Kualifikasi khusus Surveior akreditasi Klinik harus memiliki latar belakang Pendidikan bidang Kesehatan, pengalaman bekerja dan mengikuti pelatihan sebagai surveior akreditasi Klinik.

Kriteria pendidikan dan pengalaman kerja untuk Surveior akreditasi Klinik adalah sebagai berikut:

  1. Bidang tata kelola sumber daya dan UKM
    • a) Tenaga Medis dan/atau tenaga kesehatan lainnya dengan pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) bidang kesehatan; dan
    • b) Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik, mengelola program pelayanan kesehatan dasar, dan/atau mengelola program mutu pelayanan kesehatan dasar paling singkat 3 (tiga) tahun.
  2. Bidang tata kelola pelayanan dan penunjang
    • a) Tenaga medis; dan
    • b) Mempunyai pengalaman bekerja di puskesmas dan/atau Klinik paling singkat 3 (tiga) tahun.

Pemilihan Dalam Penugasan

Dalam pemilihan surveior, lembaga penyelenggara akreditasi memprioritaskan surveior yang berdomisili di provinsi yang sama dengan fasyankes yang akan di survei dan tidak menugaskan surveior yang memiliki potensi conflict of interest dengan Klinik yang akan disurvei dengan kriteria:

  1. Surveior pernah bekerja dan/atau pernah menjadi bagian dari unsur organisasi di Klinik yang disurvei;
  2. Surveior mempunyai hubungan saudara kandung/keluarga inti dengan Pimpinan Klinik yang disurvei;
  3. Surveior pernah melakukan survei akreditasi Klinik pada periode survei akreditasi sebelumnya kecuali untuk survei remedial dan survei peningkatan status;
  4. Pernah terjadi konflik antara surveior dengan Klinik yang disurvei;
  5. Potensi conflict of interest lain dengan Klinik yang disurvei; dan
  6. Melakukan pelanggaran kode etik surveior dan memperoleh sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kode Etik

Surveior dalam melaksanakan survei akreditasi Klinik harus mematuhi kode etik yang telah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Hal-hal yang wajib dilakukan seorang surveior, yaitu:
    • a. Bersikap ramah, santun dan terbuka;
    • b. Bersikap jujur dan tidak memihak;
    • c. Sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai surveior yang merupakan wakil dari lembaga penyelenggara akreditasi;
    • d. Dapat memberikan solusi/penyelesaian bila ditemukan ketidaksesuaian standar;
    • e. Memegang teguh rahasia yang berkaitan dengan tugasnya;
    • f. Menjaga kondisi kesehatan dan menghilangkan kebiasaan tidak sehat;
    • g. Patuh terhadap ketentuan di Klinik setempat;
    • h. Menjaga penampilan dalam hal berpakaian pada saat pelaksanaan survei;
    • i. Mengikuti dan memahami perkembangan IPTEK, dalam bidang keahliannya terutama dalam bidang pelayanan kesehatan, peningkatan mutu, praktek klinis, manajemen dan instrumen akreditasi;
    • j. Bekerja sesuai pedoman dan kode etik yang ditetapkan; dan
    • k. Tidak menggunakan tim/lembaga penyelenggara akreditasi/ Kementerian Kesehatan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu atau melakukan promosi diri dengan tujuan memperoleh imbalan.
  2. Yang tidak boleh dilakukan oleh surveior, yaitu:
    • a. Bersikap tidak bersahabat;
    • b. Menyatakan kelulusan atau ketidaklulusan;
    • c. Meminta fasilitas di luar bidang akreditasi baik untuk kepentingan pribadi maupun keluarga;
    • d. Menyalahkan tanpa dasar dan tak memberi solusi;
    • e. Merokok dan minum minuman keras selama kegiatan survei;
    • f. Memakai baju tidak resmi/tidak sopan/baju casual/jeans pada saat survei;
    • g. Menawarkan diri untuk menjadi pembimbing;
    • h. Meminta/menerima uang/oleh-oleh/barang;
    • i. Mempersingkat waktu survei;
    • j. Meninggalkan Klinik disaat survei;
    • k. Memberikan komentar negatif terhadap pembimbing atau surveior lain;
    • l. Mengirimkan laporan survei yang tidak sesuai dengan fakta dan analisa yang ditemukan dilapangan; dan
    • m. Tergabung dalam lebih dari 1 (satu) lembaga penyelenggara akreditasi.

Sanksi

Surveior akreditasi yang terbukti melanggar kode etik dalam melaksanakan tugas survei akreditasi Klinik dapat diberikan sanksi ringan, sedang maupun berat oleh Ketua Lembaga Penyelenggara Akreditasi setelah dilakukan sidang dan keluarnya rekomendasi sanksi dari bidang etik di Lembaga Penyelenggara Akreditasi.

  1. Sanksi Ringan. Berupa teguran tertulis
  2. Sanksi Sedang. Berupa penghentian sementara penugasan survei selama 6 (enam) bulan
  3. Sanksi Berat. Berupa pemberhentian sebagai surveior