Skip to content
js
TKK 4 = 30

Standar 1.4 Tata Kelola Kerja Sama (TKK 4)

Klinik dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pelayanan. Dasar pelaksanaan kerja sama tersebut dituangkan dalam bentuk dokumen kontrak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kontrak dapat berupa kontrak klinis dan kontrak manajemen.

Maksud dan Tujuan

  • Dalam upaya pemenuhan pelayanan, klinik dapat melakukan kerja sama dengan melakukan kontrak klinis dan kontrak manajemen.
  • Kontrak klinis adalah perjanjian kerja sama antara klinik dengan individu staf medis dalam bentuk pakta integritas.

    Atau dengan fasilitas kesehatan lainnya.

  • Kontrak manajemen adalah perjanjian kerja sama antara klinik dengan badan hukum dalam penyediaan alat kesehatan dan pelayanan non klinis.
  • Dokumen kontrak secara berkala dievaluasi oleh pemilik dan penanggungjawab klinik dengan mengukur pemenuhan standar kinerja yang disepakati.

Elemen Penilaian

  1. Ada dokumen kontrak atau perjanjian kerja sama yang jelas.

    Kelengkapan Bukti

    Terdapat dokumen kontrak atau perjanjian kerja sama

  2. Dokumen kontrak memiliki indikator kinerja pihak yang melakukan kerjasama.

    Kelengkapan Bukti

    Terdapat indikator kinerja pihak yang melakukan kerjasama dan tercantum pada dokumen kontrak.

  3. Ada bukti monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut terhadap pemenuhan indikator kinerja yang tercantum di dalam kontrak.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat dokumen bukti monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut terhadap pemenuhan indikator kinerja yang tercantum di dalam kontrak.
    2. Melakukan wawancara terkait monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut terhadap pemenuhan indikator kinerja yang tercantum di dalam kontrak