Skip to content
js
TKK 3 = 100

Standar 3.3 Akses Pasien Klinik (PKP 3)

Dalam Proses penerimaan pasien, klinik melakukan pendaftaran dan skrining. Pendaftaran dan skrining bertujuan untuk mengetahui kebutuhan pasien dan menilai kemampuan klinik dalam memberikan pelayanan.

Maksud dan Tujuan

Klinik menetapkan prosedur skrining. Skrining bertujuan:

  1. Mengetahui kebutuhan pasien.
  2. Mengetahui kemampuan klinik dalam memberikan pelayanan.

Berbagai metode skrining dapat diterapkan di klinik sesuai kebutuhan antara lain skrining cepat dengan instrument sederhana, pengamatan atau visual, pemeriksaan fisik dan menggunakan metode triase pada klinik yang memiliki UGD dan SDM yang kompeten.

Elemen Penilaian

  1. Ada prosedur pendaftaran yang ditetapkan.

    Kelengkapan Bukti

    Terdapat SPO pendaftaran

  2. Ada bukti pelaksanaan pendaftaran sesuai regulasi yang ditetapkan.

    Kelengkapan Bukti

    1. Melakukan observasi terhadap pelaksanaan pendaftaran
    2. Melakukan wawancara dengan petugas dan pasien terkait pelaksanaan pendaftaran
  3. Ada prosedur skrining yang ditetapkan.

    Kelengkapan Bukti

    Terdapat SPO skrining

  4. Ada bukti pelaksanaan skrining sesuai regulasi yang ditetapkan.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan skrining
    2. Melaksanakan observasi dan wawancara petugas dan pasien terkait pelaksanaan skrining