Skip to content
js
PKP 10 = 30

Standar 3.10 Pemulangan dan Tindak Lanjut Perawatan (PKP 10)

Pemulangan dan tindak lanjut pasien bertujuan untuk kelangsungan layanan dipandu oleh prosedur yang baku dan jelas. Rujukan dilaksanakan apabila klinik tidak memiliki kompetensi penanganan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.

Maksud dan Tujuan

Klinik dapat memberikan pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima) hari, apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 hari maka pasien harus secara terencana dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemulangan pasien dilakukan berdasarkan kriteria pulang yang ditetapkan oleh penanggung jawab klinik dan didokumentasikan pada resume pasien pulang.

Informasi yang diberikan kepada pasien/keluarga pada saat pemulangan atau rujukan diperlukan agar pasien/keluarga memahami tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk mencapai hasil pelayanan yang optimal.

Elemen Penilaian

  1. Dokter melaksanakan pemulangan dan menyusun rencana tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan.

    Kelengkapan Bukti

    Terdapat dokumen bukti bahwa Dokter melaksanakan pemulangan dan menyusun rencana tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan.

  2. Ada bukti ringkasan pulang pasien dalam rekam medis.

    Kelengkapan Bukti

    Terdapat dokumen bukti ringkasan pulang pasien dalam rekam medis.

  3. Ada bukti pemberian informasi kepada pasien saat pulang.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat dokumen bukti pemberian informasi kepada pasien saat pulang.
    2. Melaksanakan wawancara kepada pasien dan/atau petugas terkait pemberian informasi kepada pasien saat pulang.