Skip to content
js
TKK 3 = 100

Standar 1.3 Tata Kelola Fasilitas dan Keselamatan (TKK 3)

Klinik harus menyediakan fasilitas yang aman, berfungsi dan suportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Klinik juga harus menyediakan peralatan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maksud dan Tujuan

Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan fasilitas maka klinik menyusun manajemen resiko fasilitas yang mencakup:

  1. Keselamatan dan keamanan

    • Keselamatan adalah kondisi fasilitas, sarana dan prasarana klinik tidak menimbulkan bahaya atau resiko bagi pasien, staf dan pengunjung.
    • Keamanan adalah perlindungan terhadap kehilangan, ancaman serta gangguan kenyamanan bagi pasien, staf dan pengunjung.
    • Keselamatan dan keamanan yang baik didukung dengan menjaga kualitas lingkungan seperti pencahayaan, kelembapan, suhu, dan kebisingan sesuai dengan standar.
  2. Bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3 Klinik menggunakan bahan yang dikategorikan sebagai B3 dan menghasilkan limbah B3 termasuk limbah medis.

    • Klinik harus memiliki prosedur dan sarana dalam penggunaan B3 dan pengelolaan limbah B3 juga
    • prosedur pencegahan dan pengurangan timbulan limbah B3, serta
    • memiliki kemampuan atau bekerja sama dalam melakukan pengelolaan limbah B3.
  3. Penanggulangan Bencana

    • Klinik wajib memberikan upaya perlindungan keselamatan dan keamanan kepada pasien, keluarga, pengunjung dan staf.
    • Untuk itu, klinik perlu menetapkan kebijakan dan prosedur respon emergensi dalam menghadapi kondisi bencana (alam maupun bencana non alam) mencakup
      1. identifikasi resiko,
      2. koordinasi respon dan
      3. evakuasi.
  4. Sistem proteksi kebakaran
    Perlindungan terhadap fasilitas dan penghuni dari bahaya kebakaran merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh klinik

  5. Peralatan medis

    • Dalam memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas klinik menyediakan peralatan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan pemeliharaan secara berkala, kalibrasi dan uji kesesuaian oleh lembaga yang berwenang.
  6. Sistem utilitas meliputi listrik, air dan gas medis serta sarana sanitasi

    Klinik menjamin keberlangsungan sistem utilitas yang vital seperti

    • listrik yang memadai,
    • air dengan kuantitas yang cukup dan kualitas sesuai standar, dan
    • gas medis selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu atau selama jam operasional.
  7. Sampah domestik dan limbah

    • Kegiatan operasional dan pelayanan kesehatan menghasilkan sampah domestik dan air limbah yang harus dikelola. - Klinik harus memiliki prosedur dan sarana dalam melakukan pengelolaan sampah domestik dan limbah.
    • Klinik menyediakan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) sampah domestik sebelum sampah dimanfaatkan/didaur ulang atau dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Elemen Penilaian

  1. Tersedia bukti perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kelengkapan Bukti

    Terdapat dokumen bukti perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

  2. Ada program manajemen risiko fasilitas sebagaimana diuraikan dalam maksud dan tujuan angka 1. sampai dengan angka 7..

    Kelengkapan Bukti

    Terdapat dokumen program manajemen fasilitas yang meliputi:

    1. Keselamatan dan keamanan
    2. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3
    3. Penanggulangan bencana
    4. Sistem proteksi kebakaran
    5. Peralatan medis
    6. Sistem utilitas meliputi listrik, air dan gas medis serta sarana sanitasi
    7. Sampah domestik dan limbah
  3. Tersedia daftar inventaris dan bukti pemeliharaan sarana yang tersedia di klinik.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat dokumen daftar inventaris sarana yang tersedia di klinik
    2. Terdapat SPO pemeliharaan sarana yang tersedia di klinik
    3. Terdapat dokumen bukti pemeliharaan sarana yang tersedia di klinik
    4. Melakukan observasi terhadap bukti pemeliharaan sarana
    5. Melakukan wawancara terkait proses pemeliharaan sarana yang tersedia
  4. Tersedia bukti pelaksanaan pengamanan dan pengawasan akses keluar masuk fasyankes.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat SPO pelaksanaan pengamanan klinik
    2. Terdapat dokumen bukti pelaksanaan pengamanan dan pengawasan akses keluar masuk klinik
    3. Melakukan observasi dan wawancara terhadap pelaksanaan pengamanan dan pengawasan akses keluar masuk klinik
  5. Tersedia bukti pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat SPO pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3
    2. Terdapat dokumen bukti pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3 sesuai peraturan perundang-undangan
    3. Melakukan observasi dan wawancara terhadap proses pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah B3
  6. Tersedia bukti pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air limbah sesuai peraturan perundang-undangan.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat SPO pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air limbah
    2. Terdapat dokumen bukti pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Melakukan observasi pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air limbah
    4. Melakukan wawancara dengan petugas tentang proses pengelolaan sampah domestik serta pengelolaan air limbah
  7. Tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan bukti pemeliharaan APAR.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat SPO pemeliharaan APAR
    2. Terdapat alat pemadam api ringan dan dokumen bukti pemeliharaan APAR
    3. Melakukan wawancara terkait proses pemeliharaan APAR
    4. Melakukan simulasi penggunaan APAR
  8. Tersedia penanda jalur dan jalur evakuasi yang jelas.

    Kelengkapan Bukti

    1. Melakukan observasi untuk melihat ketersediaan ramburambu atau penunjuk arah (penanda jalur) dan jalur evakuasi
    2. Melakukan wawancara pengetahuan staf klinik terkait rambu-rambu atau penunjuk arah (penanda jalur) dan jalur evakuasi
  9. Tersedia bukti larangan merokok.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat dokumen kebijakan terkait larangan merokok
    2. Terdapat tanda larangan merokok
  10. Tersedia daftar inventaris, bukti pemeliharaan dan bukti kalibrasi peralatan medis dan bukti izin Bapeten untuk yang memiliki pelayanan radiologi.

    Kelengkapan Bukti

    1. Terdapat SPO pemeliharaan dan kalibrasi peralatan medis
    2. Terdapat dokumen berupa daftar inventaris peralatan medis
    3. Terdapat bukti pemeliharaan dan bukti kalibrasi peralatan medis
    4. Terdapat bukti izin BAPETEN untuk yang memiliki pelayanan radiologi
    5. Melakukan observasi untuk memastikan peralatan medis sesuai dengan daftar inventaris dan terpelihara dengan baik
    6. Melakukan wawancara tentang proses pemeliharaan dan kalibrasi peralatan medis