Skip to content
js
PMKP = 180
ts
PMKP 1 = 50
PMKP 2 = 80
PMKP 3 = 50

BAB II. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Gambaran Umum

Dalam memberikan pelayanan dan asuhan pada pasien, klinik melaksanakan program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien. Klinik menjalankan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara komprehensif sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kompleksitas pelayanan yang diberikan.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien pada klinik adalah:

  1. Pemilik, penanggungjawab dan seluruh staf dan bagian terlibat dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
  2. Ada penetapan, pengukuran, evaluasi dan analisa dari indikator mutu klinik;
  3. Pelaporan insiden keselamatan pasien menggunakan prosedur yang ditetapkan;
  4. Pengendalian dan Pencegahan Infeksi; dan
  5. Penerapan Standar Sasaran Keselamatan Pasien.

Klinik memiliki penanggung jawab dalam pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.