Survei
Latar Belakang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Dalam memberikan pelayanan, fasilitas pelayanan kesehatan harus memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan yang memiliki karakteristik sesuai dengan dimensi mutu menurut WHO (2018) yaitu aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi. Bentuk upaya peningkatan mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) dilakukan secara internal dan eksternal.
Peningkatan mutu secara internal dilakukan oleh fasyankes antara lain melalui pengukuran dan pelaporan indikator mutu serta pelaporan insiden keselamatan pasien. Sedangkan peningkatan mutu secara eksternal adalah penilaian terhadap upaya mutu fasyankes yang dilakukan oleh pihak eksternal. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, lisensi, dan akreditasi. Untuk fasyankes khususnya Klinik upaya peningkatan mutu secara eksternal melalui akreditasi diselenggara secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali sebagaimana diamanahkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboartorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu fasilitas pelayanan kesehatan setelah dilakukan penilaian bahwa fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Akreditasi di Klinik menggunakan Standar Akreditasi dan dilaksanakan Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Sebagai acuan penyelenggaraan survei akreditasi maka dibutuhkan petunjuk teknis, yang meliputi antara lain tata cara survei, penilaian dan kelulusan, metodologi telusur, serta jadwal survei. Berdasarkan hal tersebut maka Kementerian Kesehatan menetapkan Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Klinik.
Tujuan
Sebagai acuan dalam pelaksanaan survei akreditasi Klinik
Sasaran
- Kementerian Kesehatan;
- Dinas Kesehatan Daerah Provinsi;
- Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota;
- Klinik; dan
- Lembaga Penyelenggara Akreditasi.