Bab I. Tata Kelola Klinik (TKK)
TKK = 190
TKK 1 = 30
TKK 2 = 30
TKK 3 = 100
TKK 4 = 30
Gambaran Umum
Klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif. Pelayanan kesehatan di klinik dapat berupa pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan kegawatdaruratan dan pertolongan persalinan normal sesuai standar.
Klinik Pemerintah adalah adalah klinik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pemerintah, TNI, dan POLRI. Klinik Swasta adalah klinik yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik perorangan, badan usaha maupun badan hukum. Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar. Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik, atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
Untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien klinik harus memiliki kepemimpinan yang efektif. Salah satu indikator kepemimpinan yang efektif adalah adanya kejelasan pembagian tugas dan peran dari masingmasing pemangku kepentingan di klinik yaitu pemilik, penanggung jawab, dan pemberi pelayanan tertuang dalam sebuah tata kelola klinik.
Tata Kelola Klinik memuat:
- Visi misi klinik;
- Tata kelola dan struktur organisasi;
- Uraian tugas dan fungsi masing masing pemangku kepentingan;
- Tata kelola sumber daya manusia;
- Tata kelola fasilitas dan keselamatan; dan
- Tata kelola pengaduan dan tindak lanjut.
Tata kelola klinik yang baik akan menghasilkan pelayanan yang baik terutama dalam upaya meningkatkan mutu dan keselamatan pasien.